LANDAK – Sekawanbaru.com – Kepolisian Resor Landak mengungkap dua kasus pencurian berbeda, yakni sepeda motor dan laptop, yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak.
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial “M” yang diduga mencuri sepeda motor milik korban bernama Dimas. Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Kos Alhammuhajirin, Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Motor hasil curian itu kemudian ditemukan di rumah seorang warga bernama Herkulanus. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut dibeli dari tersangka M bersama rekannya Ivan dengan harga Rp1.500.000.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian laptop yang melibatkan tersangka berinisial “R”. Ia diduga mencuri laptop merek Asus tipe X454Y milik seorang warga di Gang Bersatu, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban meninggalkan rumah sekitar pukul 16.20 WIB. Saat kembali sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati pintu rumah terbuka dan laptop miliknya telah hilang.
Akibat dua kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta.
Menindaklanjuti laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Landak bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka M. Keesokan harinya, tersangka R juga berhasil ditangkap.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya rabu,(29/4) kemarin.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan. (Leo/L)












