LANDAK – Sekawanbaru.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (27/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan para terduga pelaku. Saat dilakukan penindakan, dua terduga pelaku berinisial R dan G diketahui sedang mengendarai sepeda motor di Gang Bahtera.
Keduanya kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari R, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, serta satu sendok dari potongan pipet.
Sementara dari G, petugas mengamankan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari terduga pelaku lain berinisial EI di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap EI, serta menemukan sabu dengan berat bruto 0,45 gram.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu terduga pelaku berinisial EI merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba ( Redi)












