Polisi Lakukan Penangkapan 2 Pelaku PETI : Masyarakat Tuntut Keadilan

Foto// Ilustrasi Penangkapan 2 orang Pelaku PETI oleh Polisi// Yai

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Tim dari Polres Sanggau melakukan operasi penangkapan 2 Orang pelaku PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah Kecamatan Mukok.

Kapolsek Mukok, AKP Sutono, melalui WhatsApp pada Sabtu 24 Agustus 2025 membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh Tim Rekskrim Polres Sanggau dan menyebutkan bahwa lokasi kejadian berada di Manjaya.

Informasi diperoleh Sekawanbaru.com, pelaku PETI yang ditangkap bekerja di lokasi milik PT Satria Peratama Mandiri (SPM), namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait hal ini.

Tokoh masyarakat Sanggau, Abdul Rahim SH, menyatakan bahwa jika penangkapan dilakukan di lokasi perusahaan, maka perlu ada laporan dari pihak perusahaan. “Bila benar demikian bahwa pekerja PETI yang ditangkap berada di lokasi izin IUP OP PT SPM, tentu polisi tidak bisa sembarang tangkap tanpa adanya laporan pihak perusahaan,” ujar Abdul Rahim.

Abdul Rahim juga menyoroti adanya kegiatan PETI di banyak lokasi lain, seperti Bonti, Sekitar Sungai Batu, Sungai Kosak, Mengkiang juga dikecamatan Meliau Desa Kuala Rosan dan Sungai Kembayau serta lainnya. “Jika Peti di lokasi perusahaan ditangkap, tangkap juga yang ada di banyak lokasi lain,” tambahnya.

Dihubungi media ini Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kausar Rahmadhani, belum memberikan jawaban resmi terkait kasus ini sudah sejauh mana atau benar tidaknya lokasinya berada di wilayah PT SPM.

Masyarakat Sanggau menuntut keadilan dan penindakan tegas terhadap kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. Penangkapan pelaku PETI ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberantas kegiatan ilegal tersebut di wilayah Sanggau. (Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *