Perda Nomor 1 Tahun 2022: Payung Hukum Kearifan Lokal, Komitmen Kalbar Lindungi Masyarakat dan Lingkungan

Oplus_131072

PONTIANAK – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya usulan pencabutan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa perda itu sejak awal hadir bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan penegasan tersebut saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Dialog yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026), menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyampaikan pandangan sekaligus mencari jalan keluar yang tetap menghormati kearifan lokal dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Ria Norsan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kalbar. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan payung hukum bagi praktik perladangan tradisional masyarakat, termasuk tata cara pembukaan lahan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan.

Perlindungan Masyarakat Tetap Menjadi Perhatian

Bagi masyarakat adat dan peladang tradisional, aktivitas berladang bukan sekadar kegiatan ekonomi, tetapi telah menjadi bagian dari kehidupan dan kearifan lokal yang berlangsung secara turun-temurun.

Karena itu, pemerintah daerah memandang setiap kebijakan terkait pembukaan lahan perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, tradisi lokal, aspek hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dipandang sebagai salah satu instrumen daerah untuk mengatur praktik pembukaan lahan agar tetap berada dalam koridor hukum.

Namun, perlindungan terhadap kearifan lokal tidak berarti mengabaikan ancaman karhutla. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa upaya menjaga tradisi masyarakat harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Evaluasi Harus Dilakukan Sesuai Mekanisme

Mengenai adanya usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa perubahan maupun pencabutan sebuah peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Setiap perubahan regulasi harus melalui kajian komprehensif, melihat kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memilih membuka ruang pembahasan terhadap persoalan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak dan tetap mengedepankan ketentuan hukum.

Menjaga Tradisi, Mencegah Karhutla

Persoalan pembukaan lahan dan karhutla memiliki dua kepentingan yang perlu berjalan beriringan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tradisi perladangan. Di sisi lain, kelestarian lingkungan serta pencegahan bencana asap merupakan kepentingan bersama.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan terus melakukan evaluasi dan memperkuat langkah mitigasi karhutla bersama instansi terkait.

Gubernur juga membuka ruang dialog dengan perwakilan masyarakat, tokoh adat, serta pemangku kepentingan untuk membahas tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional ke depan.

“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap,” tegasnya.

Komitmen tersebut menjadi penting dalam mencari titik temu antara perlindungan kearifan lokal dan kebutuhan menjaga lingkungan Kalimantan Barat.

Aspirasi Masyarakat Menjadi Bahan Tindak Lanjut

Sebagai bentuk keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat, seusai dialog Gubernur Kalbar bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi.

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dan dikaji sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak berhenti pada perdebatan soal mempertahankan atau mencabut regulasi. Lebih jauh, persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara pemerintah, masyarakat adat, peladang tradisional, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya.

Bagi Kalimantan Barat, menjaga kearifan lokal dan menjaga lingkungan bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya membutuhkan aturan yang jelas, pengawasan yang tepat, serta ruang dialog agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan seiring dengan pencegahan karhutla dan pelestarian lingkungan. (Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1000x300