Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Emas Warisan, LI BAPAN Minta Penyidikan Dikembangkan

SEKADAU – Kasus dugaan perampokan emas warisan yang menyeret nama oknum Kejaksaan dan oknum TNI di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Polres Sekadau menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2026.
Keempat tersangka masing-masing Mulhadi, Anton, Ferdinan, dan Krisantus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Dua tersangka disebut berperan sebagai wartawan bodrek, satu lainnya diduga merupakan oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas), sementara satu tersangka lainnya diduga mengaku sebagai anggota LSM.

Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari LI BAPAN Kalbar. Organisasi tersebut menilai langkah Polres Sekadau menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

LI BAPAN Kalbar berharap penyidikan tidak berhenti hanya pada empat tersangka. Penyidik didorong terus mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Proses hukum harus dikembangkan secara menyeluruh. Jangan berhenti pada empat tersangka. Jika memang ada pihak lain yang memiliki peran atau keterlibatan, harus ditelusuri secara terang dan profesional,” demikian sikap LI BAPAN Kalbar.

Termasuk, kata mereka, dugaan keterlibatan oknum Kejaksaan dan oknum TNI yang sebelumnya disebut-sebut dalam perkara tersebut.

LI BAPAN Kalbar menegaskan, pengusutan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, tanpa pandang bulu. Hal itu penting untuk memastikan perkara dugaan perampokan emas warisan tersebut terbuka secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

Dengan ditetapkannya empat tersangka, publik kini menunggu sejauh mana Polres Sekadau akan mengembangkan penyidikan dan apakah perkara tersebut akan mengungkap aktor lain di balik dugaan perampokan emas warisan tersebut. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1000x300