SANGGAU – Sekawanbaru.com – Kemelut harga Tandan Buah Segar (TBS) di PKS Rimba Belian milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional V terus menjadi perhatian publik. Di tengah keluhan petani terkait selisih harga yang mencapai sekitar Rp600 per kilogram, pihak perusahaan menyatakan tetap berkomitmen pada prinsip transparansi.
Keluhan masyarakat bukan tanpa dasar. Sejumlah pekebun mengaku harga pembelian di PKS Rimba Belian berada di kisaran Rp3.100–Rp3.200/kg, sementara harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Barat berada jauh lebih tinggi.
Berdasarkan data resmi Disbunak, harga rata-rata TBS berada di angka Rp3.597,13/kg, dengan harga tertinggi mencapai Rp3.762/kg. Artinya, terdapat selisih signifikan yang dirasakan langsung oleh petani di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, GM Distrik Petani Mitra PTPN IV Regional V, Arry Asnawi, menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan sistem pembelian secara objektif.
“Buah dari mitra resmi dengan standar kualitas akan dibayar sesuai ketetapan Disbunnak. Di luar itu, harga dipengaruhi berbagai faktor teknis,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga menyatakan terus mendorong petani swadaya untuk masuk dalam skema kemitraan resmi agar memperoleh kepastian harga sesuai ketentuan pemerintah.
Tak hanya itu, PTPN IV Regional V mengklaim menjalankan sejumlah program jangka panjang, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan target pendampingan 4.800 hektare pada 2026, serta dukungan terhadap sertifikasi ISPO dan RSPO.
Namun pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan baru.
Baca : https://sekawanbaru.com/2026/04/27/ptpn-iv-regional-v-klarifikasi-selisih-harga-tbs-di-sanggau/
Ketua Citra Hanura, Abdul Rahim, SH, menyayangkan jika benar terjadi selisih harga yang cukup jauh, terlebih perusahaan disebut ikut dalam proses penetapan harga resmi.
“Dalam rapat penentuan harga, PTPN juga hadir dan menandatangani kesepakatan harga yang disampaikan Disbunak. Dari data kami tertanggal 15 April 2026 yang ditandatangani Roenda Teguh BP, namun kenyataannya di lapangan harga tersebut diingkari,” tegas Rahim.
Pernyataan ini mempertegas adanya dugaan ketidaksinkronan antara kesepakatan di meja rapat dan praktik di lapangan.
Menurut Rahim, ini bukan sekadar selisih — Ini potensi kerugian massal selisih Rp600/kg terlihat kecil di atas kertas. Tapi dalam praktik:
1 truk TBS (±8 ton) 👉 Kerugian: Rp4,8 juta per ritase
10 ritase per bulan 👉 Kerugian: Rp48 juta/petani
Artinya, ini bukan lagi isu harga, ini potensi penggerusan pendapatan petani secara sistematis.
Jika merujuk pada regulasi, PKS seharusnya mengikuti harga penetapan tim provinsi. Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup mencolok—dan berdampak langsung pada pendapatan petani.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah faktor teknis benar menjadi alasan, atau ada mekanisme lain yang tidak transparan?
Tanpa kejelasan dan pengawasan ketat, selisih harga ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata niaga sawit di daerah. Petani, yang berada di posisi paling lemah, kembali menjadi pihak yang paling terdampak.
“Publik kini menunggu langkah tegas dari Disbunak Kalbar untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan tidak hanya berhenti sebagai angka di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal harga—melainkan soal keadilan, komitmen, dan keberpihakan terhadap petani.” Pungkas Rahim. (Lai)












