Jakarta – Aroma dugaan korupsi tambang kembali menyeruak dari Kalimantan Barat. Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) periode 2017-2025.
Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai beneficial owner atau pengendali utama perusahaan tambang bauksit tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Aseng diduga memanfaatkan izin tambang PT QSS untuk melakukan penambangan hingga ekspor bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki perusahaan.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT,” ujar Syarief di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis malam (21/5/2026).
Tak hanya soal tambang di luar izin, penyidik juga mencium adanya keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam praktik tersebut. Namun Kejagung masih menutup rapat identitas pihak yang dimaksud karena proses penyidikan terus berjalan.
Sejauh ini, penyidik masih maraton memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat maupun Jakarta. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Meski nilai pasti kerugian negara belum diumumkan, perkara ini dipastikan bukan kasus kecil. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini tengah menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan permainan tambang tersebut.
Kasus ini pun menambah daftar panjang persoalan tata kelola tambang di Kalbar yang selama ini kerap disorot, mulai dari dugaan tambang ilegal, kerusakan lingkungan, hingga permainan izin usaha pertambangan. ( Redi)












