Iklan DPRD

Masuk Tanpa Karantina, Ribuan Karung Bawang Ilegal Berakhir Dimusnahkan

PONTIANAK – Sekawanbaru.com – Negara menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran komoditas ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Ribuan karung bawang ilegal hasil sitaan aparat dimusnahkan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan RI, Agus Sahat Lumban Gaol. Barang sitaan merupakan hasil penyidikan Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 484 karung bawang putih kemasan 20 kilogram, 129 karung bawang merah kemasan 17 kilogram, 191 karung bawang bombai merah ukuran di bawah 5 sentimeter kemasan 9 kilogram, serta 366 karung bawang bombai kemasan 20 kilogram.

Seluruh produk hortikultura tersebut diketahui masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur karantina resmi dan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Agus Sahat menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan karantina pangan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan ancaman serius terhadap keamanan pangan nasional dan perlindungan konsumen.

Menurutnya, produk yang masuk tanpa pengawasan resmi berisiko membawa ancaman biologis, merusak tata niaga yang sehat, hingga merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal yang hanya mengejar keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan konsisten agar memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan maupun perdagangan ilegal.

Pemusnahan dilakukan saat proses penyidikan karena komoditas tersebut dianggap tidak layak edar, mudah rusak, dan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas apabila tetap beredar di masyarakat.

Selain itu, Sesjampidum mengapresiasi sinergi antara Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, Kejaksaan, dan seluruh pihak terkait dalam memperketat pengawasan lalu lintas komoditas lintas negara.

Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa pemerintah serius menjaga keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar hukum serta kesehatan yang berlaku. ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan DPRD