SANGGAU – Sekawanbaru.com – Polres Sanggau sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial I (29), warga Kecamatan Tayan Hulu. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Jumat (29/8/2025).
Menurut laporan yang diajukan oleh orang tua korban, M (46), kecurigaan muncul dari pesan suara mencurigakan di ponsel korban. Pesan itu diduga berasal dari pelaku dan berisi ajakan untuk berhubungan intim. Saat dikonfirmasi, istri pelaku justru membenarkan adanya hubungan terlarang tersebut.
Dalam sebuah musyawarah keluarga, pelaku dan korban mengakui telah menjalin hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2023, dengan pertemuan terakhir pada Maret 2025. Pengakuan ini mendorong keluarga korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa Sat Reskrim Polres Sanggau telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban dan dua unit ponsel.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” ujar AKP Fariz pada Sabtu (6/9/2025).
Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. AKP Fariz menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)












