Sanggau, Sekawanbaru.com – Sebanyak empat unit mesin lanting jek bermesin kendaraan Fuso yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) disita oleh pihak kepolisian di Sungai Kapuas, terparkir di halaman Keraton Surya Negara, Sanggau. Tindakan penyitaan tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk Abdul Rahim SH, pemerhati kebijakan dan pembangunan di wilayah Sanggau.
Menurut Abdul Rahim, penyitaan ini merupakan langkah positif dalam menanggulangi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. “Bravo kepada kinerja polisi yang telah melakukan penyitaan sejumlah mesin lanting yang digunakan untuk PETI di Sungai Kapuas,” ujar Abdul Rahim.
Rahim berharap Pengawas dan monitoring harus tetap di jalankan agar sungai Kapuas sebagai sumber kehidupan masyarakat pesisir dapat terjaga dengan baik
Selain di sungai kawasan daratan juga mesti jadi perhatian para penegak hukum. Mudah mudahan pemerintah daerah bisa mencari solusi terbaik dalam penanganan persoalan peti. Tutupnya.
Sebagai informasi, sebelumnya hanya dua unit lanting yang terparkir di lokasi tersebut, namun kini jumlahnya bertambah menjadi empat unit. Keberadaan lanting tersebut sempat menjadi pemandangan yang menarik perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang melintas di Jalan Pangeran Mas, tepatnya di depan Keraton Surya Negara.
Lanting jek sendiri merupakan alat yang digunakan dalam penambangan emas di sungai, namun sering kali beroperasi tanpa izin dan berdampak buruk bagi ekosistem sungai dan kesehatanmasyarakat. Polisi kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemilik mesin dan keberlanjutan operasi PETI di daerah tersebut.
Langkah penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI serta membuka ruang untuk pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas penambangan emas di Sungai Kapuas. ( Lai)












