Pemkab Sanggau Gelar Rakor PPID dan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Dalam rangka memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dirangkai dengan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, Rabu (30/7/2025) di  Aula Daranante, Kantor Bupati Sanggau.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya dalam menentukan informasi yang layak dibuka dan informasi yang harus dikecualikan demi menjaga privasi, kepentingan publik, dan keamanan institusional.

Perkuat Integritas dan Akuntabilitas PPID

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wilhelmus Djauharie, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran PPID sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi yang transparan, kredibel, dan akuntabel.

 “Rapat ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kapabilitas aparatur dalam menanggapi permintaan informasi publik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Sanggau sepenuhnya mendukung keterbukaan informasi, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam implementasinya.

Hati-hati dan Terukur dalam Menentukan Akses Informasi

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sanggau, Joni Irwanto, menekankan pentingnya uji konsekuensi sebagai filter dalam menentukan jenis informasi yang bisa atau tidak bisa diakses publik.

“Tidak semua data dapat dibuka. Ada yang berpotensi mengganggu stabilitas, melanggar privasi, atau merusak kredibilitas lembaga. Uji konsekuensi membantu kita memilah secara tepat dan berdasarkan hukum,” tegas Joni.

Sinergi Lintas Sektor dan Penguatan Kapasitas Aparatur

Forum ini diikuti oleh PPID pelaksana dari seluruh OPD, camat, lurah, serta representasi media lokal. Selain sesi koordinasi, kegiatan ini juga menghadirkan pelatihan teknis dan simulasi studi kasus, guna meningkatkan kompetensi peserta dalam memverifikasi informasi, melakukan penilaian risiko, hingga menyusun dokumentasi sesuai dengan regulasi.

Hadir pula dalam forum tersebut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Sabinus Matius Melano, yang mengapresiasi langkah Pemkab Sanggau. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bentuk nyata dari komitmen bersama antara pelaksana dan pengawas keterbukaan informasi di tingkat daerah.

Bangun Budaya Informasi yang Bertanggung Jawab

Melalui integrasi uji konsekuensi dalam mekanisme kerja PPID, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sanggau dapat merespons permintaan informasi publik secara sistematis dan profesional, sekaligus membangun budaya informasi yang terbuka namun bertanggung jawab.

Langkah ini juga sejalan dengan misi Pemkab Sanggau untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi lokal. ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *