Singkawang, – Sekawanbaru.com – Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin, S.E., M.H, menegaskan bahwa Pemerintah sangat serius mengupayakan penurunan stunting, khususnya di Kota Singkawang.
“Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No. 72 tentang Percepatan Penurunan Stunting ,” jelas Mummadin, Selasa (15/04/2025).
Kemudian,kata dia, adanya Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI).
Ia menjelaskan Tren Angka Prevalensi Stunting Kota Singkawang Tahun 2021 sampai Tahun 2023 bersumber dari e-PPGBM adalah : 11,33 persen, 13,05 persen, 14,85 persen. Sedangkan Data dari SSGI/SKI adalah : 21,2 persen persen, 23,5 persen, 20,1 persen.
Dengan harapan Angka prevalensi Stunting Kota Singkawang akhir Tahun 2024 di bawah angka 14 persen.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Melalui Penguatan Peran dari OPD dan semua pihak yang terkait kegiatan percepatan penurunan stunting.
“Upaya penurunan stunting membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan Kelurahan, TNI, POLRI, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan,” terang Muhammadin.
Wakil wali kota menegaskan, bagi Dinas teknis penanganan stunting di tahun 2025 bisa melakukan sebuah evaluasi dan pengendalian untuk menekan stunting di Kota Singkawang yang angkanya cukup tinggi.
Menurut dia, upaya dalam vaksinasi harus mencapai target khususnya di daerah-daerah yang masih kurang pemahaman pentingnya vaksinasi.
“Pihak Kelurahan harus mendorong masing-masing wilayah dari sisi Posyandu, atau jemput bola datangi rumah ke rumah warga,” ujar dia mengakhiri. (uck)












