SANGGAU- Sekawanbaru.com- Gara gara menolak berhubungan badan seorang wanita kehilangan nyawa. Peristiwa sadis ini terjadi dikecamatan Sekayam dihari kamis 27 februari 2025.
Waka Polres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang didampingi Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Kasi Humas AKP Keken Sukendar, Kanit 1 Reskrim Ipda Richson Artanta Gurning, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hermawandi, memaparkan kronologi kejadian yang bermula dari Ajakan DS untuk memakai sabu bersama ketika bertemu AG di sebuah pasar.
“Dengan membawa 4 (empat) potong tempe mentah AG menuju rumah DS dan sesampainya dirumah DS , AG diminta untuk mengambil paket sabu pada Sdr. A di Dusun Nekut Desa Balai Karangan I Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Lantas permintaan tersebut dilakukan dengan mengajak seorang temannya berinial J kerumah Si A dan memperoleh paket seperempat dan hanya diberi cuma-cuma (gratis) oleh A” Kata Waka Polres Sanggau
Ditambahkan Kompol Yafet “Tersangka AG, beserta DS, J dan korban L langsung melakukan kegiatan nyabu bersama di rumah saudara DS.
“Selanjutnya DS menyuruh Tersangka AG mencari sayur untuk menambah menu makan kemudian Tersangka AG mengatakan bahwa di belakang rumah Tersangka AG ada sayur ubi kemudian AG mengajak Korban L untuk mengambil sayur ubi di belakang rumah AG, kemudian DS juga menyuruh KORBAN L untuk ikut Tersangka AG mengambil sayur di rumah tersangka” Terangnya
Tersangka AG dan Korban L tiba di rumah Tersangka AG dan terjadilah percakapan yang isinya berupa ajakan untuk berhubungan badan AG pada L, namun ditolak L dengan alasan jika dia sudah milik DS. Merasa ditolak lalu AG menyuruh L untuk mencari daun ubi dibelakang rumah AG.
Karena L menolak ajakan Tersangka untuk berhubungan badan timbul rasa sakit hati dari diri tersangka kemudian timbulah niat Tersangka untuk menghabisi Korban L, dengan menggunakan Tali bekas jemuran yang tersimpan di atas gerobak yang ada di belakang rumah tersangka
Tersangka mengambil tali tersebut dan langsung menghampiri korban L yang sedang mengambil sayur ubi dengan posisi jongkok di tanah, selanjutnya dari belakang korban L, Tersangka AG langsung menjeratkan leher korban L menggunakan tali yang sudah diambilnya
Selain menjerat korban tersangka juga menginjak pundak korban engan waktu sekitar 5 sampai 7 menit, setalah itu dilepaslah tali korban sambil memegang Leher korban untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal.
Karena ragu akan kematin korban lalu AG masuk kedalam rumah untuk mengambil pisau dan kembali menghampiri korban L dan langsung mnusuk leher dan menyayatnya. Setelah itu tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan tali bekas jemuran dan menyeret korban ke hutan yang ada di belakang rumah tersangka AG Selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan rumput dan dedaunan yang ada di sekitaran lokasi
Tersangka saat ini sudah diamankan Polres Sanggau dan akan di jerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana, : “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Pungkas Kompol Yafet. ( Lai)












