SANGGAU – Sekawanbaru.com – Sekjen FW & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Suwandi bersama Penasehat hukumnya Gonesimo Halawa SH akan melaporkan media Onewsmedia.co.id dan wartawannya bernama Paulus D.
Hal tersebut atas pemberitaan dengan judul Dugaan Upaya Suap Oleh Oknum LSM Dan Kontraktor Untuk Redam Berita salah satu proyek di Sanggau.
“Berita tersebut tidak benar dan memutar balik fakta dilapangan, dan pemberitaan tersebut tidak objektif karena oknum yang mengaku wartawan tersebut hanya bernarasi tanpa ada wawancara dari narasumber yang terlibat dalam isi berita tersebut” Ujar Wawan di dampingi Penasehat Hukum FW & LSM Kalbar Indonesia.
Gonesimo Halawa menambahkan Mirisnya lagi berita yang di terbitkan oleh media onewsmedia.co.id tersebut kuat dugaan bahwa hanya untuk menutupi ulah sang wartawan dimana berdasarkan bukti percakapan WA dengan sodara Wawan bahwa sebenarnya sang wartawan lah yang meminta sejumlah uang terhadap kontraktor sebanyak Rp 5 juta rupiah, namun sejumlah uang yang di minta tersebut tidak bisa di penuhi .
“Berita yang di publikasikan oleh media onewsmedia.co.id sudah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) karena tidak menggunakan prinsip penulisan berdasarkan fakta, namun sebaliknya berita tersebut merupakan opini tanpa ada wawancara terhadap pihak terkait ” Ujarnya
“Dalam sebuah pemberitaan seorang wartawan di larang keras untuk menerima apa lagi meminta sejumlah uang dengan alasan apapun jika hal itu terbukti maka itu adalah suatu tindak pidana yang harus di pertanggungjawabkan di depan hukum” Tambah Gonesimo
“Dalam sebuah berita tidak boleh menggunakan opini apa lagi mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta (non faktual) hal ini telah di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 pasal 28 ayat (3) bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang di ketahui nya memuat kebohongan maka di pidana 6 tahun penjara juga berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 27B ayat (2) bahwa memviralkan informasi di media sosial yang mengancam nama baik orang lain dapat di jerat pidana” Terang pria ramah ini.
” Kita sedang mengumpulkan bukti dan media yang menerbitkan karena tidak menutup kemungkinan media yang menerbitkan juga akan kita laporkan, karena setiap media pasti ada redaktur yang mana tugasnya mensortir dan mengkaji berita yang layak terbit atau tidak. ” Pungkasnya. ( Rakadith4)












