Iklan DPRD

Advokat Tak Lagi di Pinggir: KUHAP Baru Tegaskan Posisi Setara Penegak Hukum

JAKARTA – Peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, posisi advokat kini ditegaskan sebagai bagian integral dari penegak hukum—bukan sekadar pelengkap di ruang sidang.

Dalam aturan baru tersebut, advokat tidak hanya hadir saat perkara sudah berjalan. Mereka kini memiliki kewenangan mendampingi sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang belum berstatus tersangka. Artinya, kontrol terhadap proses hukum tidak lagi sepenuhnya berada di tangan aparat, melainkan mulai berjalan lebih seimbang.

Wakil Ketua Umum PERADI Profesional, Misyal B Achmad, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar teknis, melainkan pergeseran besar dalam sistem peradilan pidana.

“Advokat tidak lagi duduk manis. Mereka dapat mengajukan keberatan kepada penyidik, dan keberatan itu wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan hakim,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memutus praktik-praktik yang selama ini kerap luput dari pengawasan, terutama pada tahap awal pemeriksaan. Dengan keterlibatan advokat sejak dini, proses hukum diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, konsep baru yang diperkenalkan dalam KUHAP adalah “Panca Wangsa Penegak Hukum”. Jika sebelumnya dikenal “Catur Wangsa”—Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lembaga Pemasyarakatan—kini advokat resmi menjadi pilar kelima.

Bagi Misyal B Achmad, ini bukan sekadar penambahan simbolik.

“Ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif. Advokat hadir untuk memastikan itu sejak awal proses,” ujarnya.

Namun, di balik penguatan peran tersebut, muncul tuntutan yang tak kalah besar. Jika ingin sejajar, kualitas dan integritas advokat juga harus ditingkatkan.

PERADI Profesional mendorong adanya standardisasi pendidikan advokat serta pembentukan lembaga pengawas independen guna menjaga etika profesi.Tanpa itu, kesetaraan hanya akan menjadi jargon.

“Advokat harus benar-benar profesional jika ingin diakui sejajar dengan polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan,” tegas Misyal.

Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah advokat bagian dari penegak hukum—melainkan sejauh mana mereka mampu menjalankan peran tersebut secara bertanggung jawab.Jika tidak, perubahan besar dalam KUHAP bisa kehilangan maknanya sebelum benar-benar dirasakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan DPRD