Delapan ASN di Sanggau Disanksi, Pejabat Turun Pangkat hingga PTDH Sepanjang 2025

Foto// Kabid Mutasi,Promosi Dan Pembinaan ASN BKPSDM Sanggau, Paulina.//Dok

SANGGAU – Penegakan disiplin aparatur sipil negara di Kabupaten Sanggau sepanjang 2025 berujung pada sanksi berat terhadap delapan ASN. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau menjatuhkan hukuman berlapis, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan golongan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus H.P., melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin yang dinilai mencederai integritas aparatur pemerintah daerah.

“Sepanjang 2025, terdapat delapan ASN yang diproses dan dijatuhi sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Paulina, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan tidak bersifat administratif semata. Sejumlah ASN terbukti meninggalkan tugas dalam waktu lama, menyalahgunakan kewenangan jabatan, hingga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Dari delapan ASN tersebut, dua orang melakukan pelanggaran berat, dua orang pelanggaran sedang, dan empat orang pelanggaran ringan,” jelasnya.

Salah satu kasus pelanggaran berat menjerat seorang pejabat struktural setingkat Kepala Bidang di salah satu dinas. Pejabat tersebut dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari golongan IV/a menjadi III/d, yang secara langsung berdampak pada karier dan hak kepegawaiannya.

Selain itu, dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengajukan pengunduran diri tetap dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. BKPSDM menilai status kepegawaian keduanya sebagai CPNS membuat proses disiplin tetap wajib dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

BKPSDM menegaskan, langkah tegas ini bukan sekadar hukuman, melainkan peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sanggau. Penegakan disiplin disebut menjadi kunci menjaga kredibilitas birokrasi dan mencegah praktik pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara serta kepercayaan publik. ( Adi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *