PONTIANAK — Peta menyebutnya kawasan moratorium. Negara menandainya sebagai wilayah yang harus dilindungi dari izin baru. Namun di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, hamparan kelapa sawit telah lebih dulu tumbuh.
Sekitar 60 hektare lahan di lokasi itu dibuka dan ditanami PT Cipta Usaha Tani (CUT). Pemerintah Kabupaten Sanggau kemudian menyegel area tersebut pada 15 Januari setelah verifikasi administrasi dan pengukuran lapangan menyatakan lahan itu berada dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan tidak mengantongi izin pemerintah daerah.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama: bagaimana aktivitas perkebunan bisa berlangsung di kawasan yang secara kebijakan dibatasi?
Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Kalimantan Barat, Haji Badrun, menilai persoalan PT CUT tidak berhenti pada penyegelan. Menurutnya, aktivitas yang sudah berjalan menunjukkan adanya perbuatan aktif di kawasan moratorium.
“Jika pembukaan lahan dilakukan tanpa izin di kawasan yang dibatasi negara dan telah mengubah kondisi lingkungan, maka unsur pidana lingkungan perlu diuji,” kata Badrun.
Izin yang Tak Pernah Terbit
Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan tidak pernah menerbitkan izin perkebunan bagi PT CUT di lokasi tersebut. Fakta ini kontras dengan kondisi lapangan: lahan telah dibuka, sawit ditanam, dan aktivitas berlangsung.
Bagi Badrun, celah inilah yang harus dibedah aparat penegak hukum. “Ada jarak antara aturan dan praktik. Itu yang harus ditelusuri, termasuk bagaimana proses pembebasan lahan dan siapa saja pihak yang terlibat,” ujarnya.
Dampak yang Sudah Terjadi
Moratorium dimaksudkan untuk menahan laju deforestasi dan mencegah kerusakan lingkungan. Namun ketika vegetasi dibuka dalam skala puluhan hektare, fungsi ekologis kawasan ikut berubah.
“Kerusakan tidak menunggu izin terbit. Ketika lahan sudah dibuka, dampaknya sudah terjadi,” kata Badrun.
Ia menilai kondisi tersebut cukup menjadi dasar bagi aparat untuk mendalami dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang.
Penyegelan Bukan Akhir
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, menegaskan penyegelan dilakukan karena aktivitas perkebunan PT CUT berada di kawasan PIPPIB dan tidak memiliki izin.
“Lahan tersebut tidak pernah diberikan izin oleh pemerintah daerah. Karena itu, kegiatan perkebunan tidak diperkenankan,” ujar Aswin saat penyegelan.
Pemkab menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan dan memerintahkan pencabutan seluruh tanaman sawit. Namun bagi pengamat dan pegiat antikorupsi, langkah administratif hanya menyentuh permukaan persoalan.
Ujian Penegakan Hukum
Kasus PT CUT kini menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di daerah. Apakah penanganannya berhenti pada penyegelan dan peringatan, atau berlanjut ke penyelidikan pidana untuk menelusuri tanggung jawab atas aktivitas yang telah berlangsung.
“Moratorium tidak boleh hanya kuat di atas kertas. Jika pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, maka kebijakan perlindungan lingkungan kehilangan makna,” kata Badrun.
Aparat penegak hukum didesak untuk memastikan apakah pembukaan lahan di kawasan moratorium tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana lingkungan. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus ini menjadi preseden penegakan hukum—atau sekadar catatan administratif yang berlalu. ( lai)












