SINGKAWANG – Sekawanbaru.com – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang digelar di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Senin (29/12/2025).
“Sosialisasi SOP BPHTB ini sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman terkait regulasi, mekanisme perhitungan, serta prosedur pelayanan BPHTB yang berlaku,”ungkap Tjhai Chui Mie.
Selain itu, kegiatan ini kata dia menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Bapenda, notaris, dan PPAT dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Wali Kota juga memperkenalkan penerapan sistem elektronik BPHTB melalui aplikasi SIGAP yang dibangun oleh Bapenda Kota Singkawang.
“ Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan validasi BPHTB secara elektronik sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” jelas Wako.
Tjhai Chui Mie berharap pelayanan BPHTB di Kota Singkawang dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta mampu mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum bagi masyarakat,” pungkas dia. (uck)












