SINGKAWANG- Sekawanbaru.com – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Singkawang, Rabu (20/08/2025).
Kapolres Singkawang Melalui Wakapolres Kompol Riko Syafutra, S.T., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas, memaparkan setidaknya ada tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Singkawang.
Kasus yang diungkap yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian di rumah makan dan rumah dinas pejabat, serta tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Untuk Kasus Kekerasan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi pada 15 Agustus 2025. Korban, seorang remaja berinisial AP alias SB (19), mengalami luka bacok di bagian bahu, sementara rekannya VA alias JP (14) juga mengalami luka pada paha akibat diserang oleh kelompok pelaku tidak dikenal,” jelas Kompol Riko.
Kemudian kata dia, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial NAA alias T (19) dan GA (17).
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor, STNK, serta pakaian korban. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam,” ungkap dia.
Waka Polres menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” terangnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Singkawang berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan, bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (uck)