Pentingnya langkah Cepat dan Tepat Tangani Aliran Tarekat Al Mu’min

Foto//// Wakil Walikota Singkawang, Muhammadin melaksanakan rapat koordinasi guna menindak lanjuti fatwa MUI Kalbar,////

SINGKAWANG- Sekawanbaru.com – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, Nomor 01 tahun 2025. Tentang ajaran tarekat al-Mu’min. Tanggal 29 Juli M 2025 / 04 Shaffar 1447 H yang menyatakan bahwa aliran tersebut sesat dan menyesatkan.

Terkait hal tersebut Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin menekankan pentingnya langkah cepat dan tepat dalam menyikapi perkembangan aktivitas Tarekat Al Mu’min.

Sehingga potensi permasalahan tidak berkembang menjadi lebih besar. “Kami menginstruksikan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dan tidak dianggap sepele,” tegas Muhammadin, Selasa (05/08/2025).

Dia menerangkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan rapat koordinasi guna menindak lanjuti fatwa MUI Kalbar. “Berdasarkan data yang dipaparkan, menunjukkan terdapat ASN yang turut tergabung,” ungkapnya.

Lanjut dia, rakor dihadiri oleh unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta jajaran Perangkat Daerah terkait.

Muhammadin meminta agar dilakukan koordinasi lintas sektor untuk pembinaan ASN yang tergabung, serta memastikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan dilakukan secara tepat dan terpadu.
Lebih lanjut, dia mendorong agar upaya penanganan dilakukan secara sistematis melalui pendekatan administratif, keagamaan, dan edukatif.

Termasuk koordinasi dengan MUI Pusat dalam merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan. Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan kerukunan umat di tengah masyarakat Singkawang yang majemuk. (uck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *