Pemanfaatan Tanah HPL Harus Mengacu Regulasi yang Berlaku

Foto/// Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie,////

SINGKAWANG – Sekawanbaru.com – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, bersama pihak terkait telah melakukan  Pembahasan Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan (HPL),  untuk Pembangunan Rumah Adat Tionghoa di Kota Singkawang.

“Bahwa pemanfaatan tanah HPL harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Serta melalui proses administrasi yang transparan dan akuntabel,” jelas Tjhai Chui Mie, Kamis (17/04/2025).

Lebih lanjut dikatakan dia, dalam rangka pelestarian budaya lokal dan keberagaman yang menjadi ciri khas Kota Singkawang, pembangunan Rumah Adat Tionghoa  diharapkan menjadi bagian dari upaya pelestarian warisan budaya.

Selain itu, masih kata WAKO,  sebagai upaya  penguatan identitas etnis dalam bingkai kebhinekaan.

“Hal ini merupakan  bentuk penguatan nilai-nilai toleransi dan keharmonisan antar umat beragama dan etnis di Kota Singkawang,” pungkas Tjhai Chui Mie. (uck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *