Pasutri Pembuang Bayi Ditangkap

Foto////Pasutri F dan A pembuang bayi diamankan Polisi //// Ucok

SINGKAWANG- Sekawanbaru.com – Tak butuh waktu lama Pelaku pembuang bayi di depan garasi rumah warga, Jalan Padat Karya, sekitaran GG Halil, Kelurahan Sei Wei, Singkawang Tengah berhasil ditangkap. Ada dua orang yang ditangkap polisi.

Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) F dan istrinya, A. Keduanya ditangkap disalah satu rumah kontrakan di Kota Singkawang.

“Terbongkarnya pelaku setelah memeriksa sejumlah saksi, rekaman CCTV yang berhasil merekam kedua pelaku saat membuang bayi,” jelas Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Dedi Sitepu SH. MH, Selasa (04/02/2025).

Hasil penyelidikan, sesampainya di lokasi, bayi tersebut diletakkan begitu saja di depan garasi rumah warga, lengkap dengan perlengkapan bayi. Kemudian, kata Kasat motif nekat kedua pelaku karena malu dan alasan ekonomi. “Alasannya malu melahirkan (bayi) dan masalah ekonomi,” ujarnya.

Akibat ulahnya, tegas Dedi keduanya terancam Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP terkait penelantaran anak.
Sebelumnya, sesosok bayi ditemukan di depan garasi rumah warga Jalan Padat Karya, sekitaran GG. Halil, Sei Wie, Singakwang Tengah, Kota Singkawang.

Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan warga bernama Galang. Dia menemukan pada Senin (03/02/2025) sekitar pukul 09.00 Wib. (uck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *