SINGKAWANG,- Sekawanbaru.com – Polres Singkawang melalui Satuan Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran, rutin mengadakan kegiatan preemtif berupa imbauan dan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga.
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, Melalui Plt. Kasat Binmas IPTU Indah Sri Wilujeng menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan yang strategis untuk mengurangi risiko Karhutla.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan,” tegas Plt. Kasat Binmas IPTU Indah Sri Wilujeng, Selasa (30/07/2024).
Lebih lanjut dijelaskan dia, Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas menyampaikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: MAK/1/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2024.
Maklumat ini, mengatur tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum yang akan dikenakan bagi pelanggarnya.
“Polisi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Petugas juga memberikan penjelasan mendetail tentang bahaya Karhutla, termasuk dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi.
Masyarakat diajak untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan di sekitar mereka. “Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan Karhutla,” pungkas IPTU Indah Sri Wilujeng. (cok)












