Cegah Pengeboman Ikan, Pos AL Baubau Tingkatkan Patroli dan Sosialisasi

Baubau- Sekawanbaru.com- Geliat pengeboman ikan diwilayah kerja Pos Angkatan Laut (Posal) Baubau begitu marak. Hal itu diungkapkan Komandan Posal (Danposal) Kota Baubau Lettu Marinir Catur Suryo M, S.Sos kepada awak media usai menggelar konferensi pemusanah barang bukti bahan peledak (handak) atau Bom ikan di rumah jabatannya.Senin,(11/9/2023).

Untuk diketahui sebelumnya Pos Angkatan Laut (Posal) Kota Baubau memusnahkan sedikitnya belasan botol bahan peledak (handak) atau bom ikan.

Pemusnahan barang bukti dengan cara direndam dalam air tersebut turut disaksikan Wali Kota Baubau, Perwakilan Polres Baubau dan Kodim 1413 Buton serta sejumlah Instasi Vertikat dan jajaran OPD terkait.

Danposal menyebutkan, Langkah strategis untuk mencegah dan meminimalisir  semakin bertambahnya kasus illegal fishing, pihak Pos TNI AL Baubau berkoordinasi  dengan stakeholder terkait lainnya agar bersama-sama menghapus cara mencari ikan dengan tehnik yang illegal.


Kegiatan konkrit lainnya pihaknya rutin mamasifkan patroli laut dan menyasar para nelayan dengan sosialisasi agar melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar dan tidak melanggar undang-undang.
“Di wilayah perairan Posal Baubau ini memang marak pengeboman ikan , dan banyak aduan masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami intenskan kegiatan patroli,”ujarnya.


“Tentu kita harapkan kerjasama dengan instansi lainnya untuk memerangi dan menangani lebih lanjut penggunaan bom ikan ini,”tambahnya.
Di tingkat wilayah daratan, Posal Baubau menugaskan Bintara Pembina Potensi Maritim (Babinpotmar) untuk mensosialisaskan bahaya penggunaan bom ikan demi kelangsungan terumbu karang dan biota laut lainnya.

“Kalau sosialisasi kita jalan terus lewat komunikasi social (Komsos) Babinpotmar di lapangan,”tandasnya.
Lettu Marinir Catur Suryo M menegaskan, ancaman pidana bagi pengguna bahan peledak dalam menangkap ikan  maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda miliaran rupiah. Untuk POS TNI AL Baubau selama periode  2017 – 2019  sudah lebih dari 5 kasus penangkapan  ikan menggunakan bom yang berhasil ditangani dengan jumlah pelaku  sebanyak 7 (tujuh) orang  tersangka yang diproses hingga  putusan Pengedilan Negeri Baubau  dan Kabupaten Buton.


Saat ini beberapa lokasi wilayak kerja Posal Baubau masih  dilakukan pemantauan  karena berdasarakan informasi dan adua masyarakat  masih ada nelayan nakal yang  melakukan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak.


Sementara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dikenal beberapa jenis delik dalam perikanan yang terdapat dalam pasal 84 sampai dengan pasal 101.  Ketentuan pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diatur dalam pasal 84 ayat (1) rumusannya sebagai dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

publish : Laiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *