Sekadau – Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng rasa aman di ruang paling privat: keluarga. Seorang pria berinisial S (33) diamankan Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap adik iparnya sendiri, yang masih berusia anak.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, saat korban berada di rumah dan dalam kondisi tertidur. Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. Bukan sekadar pelecehan, tindakan tersebut disertai kekerasan fisik, menunjukkan adanya unsur pemaksaan yang serius.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, mengungkapkan bahwa pelaku mencekik leher korban agar tidak berteriak sebelum melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.
“Pelaku mendekati korban yang sedang tidur, lalu melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban agar aksinya tidak diketahui,” kata IPTU Zainal, Selasa (23/12/2025).
Ironisnya, pelaku merupakan orang terdekat korban, yang seharusnya memberikan perlindungan. Fakta ini menegaskan bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu datang dari luar rumah, melainkan bisa muncul dari lingkungan keluarga sendiri.
Kejadian tersebut akhirnya terungkap setelah kakak korban mengetahui peristiwa itu dan segera melaporkannya ke Polres Sekadau. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat. Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Senin, 22 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan tengah mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan berulang, termasuk dampak psikis yang dialami korban.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sekadau dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan pemerintah daerah terkait lemahnya pengawasan serta sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal bagi korban, agar trauma berkepanjangan dapat dicegah.
Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. ( Bas)












