PONTIANAK – Sekawanbaru.com – Kasus peredaran minyak pelumas (oli) palsu atau Cukong Oil ilegal di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik keras dilontarkan oleh Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Eddy, yang menyoroti lemahnya penegakan hukum yang berimbas pada minimnya efek jera bagi para pelaku.
Gusti Eddy, pada Selasa (30/9/2025), secara terbuka menyatakan keheranannya atas dugaan perlakuan hukum terhadap tersangka kasus oli palsu, khususnya terkait penahanan.
“Perbandingan hukum ini antara Cukong Oil palsu dengan maling ayam sangat aneh. Kalau maling ayam saja bisa ditahan tersangkanya, namun kalau benar Cukong oil palsu ini tidak ditahan, ini sangat luar biasa dan menjadi tanda tanya publik dan masyarakat. Negara ini jangan kalah sama Cukong Oil ilegal, Koruptor, dan premanisme,” tegas Gusti Eddy.
Gusti Eddy mengingatkan bahwa ancaman hukuman penjara bagi pelaku pemalsuan oli dapat mencapai lima tahun, dan umumnya mereka dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Menurut BPM, kasus ini sangat merugikan banyak pihak. Kerugian bukan hanya ditanggung pemegang merek, tetapi juga masyarakat yang menggunakan oli palsu untuk kendaraan mereka, yang berdampak jangka panjang pada mesin. Lebih jauh, kasus ini juga merugikan negara.
“Dampak perbuatan ini bukan saja merugikan pemegang merk itu sendiri, tetapi masyarakat dan Negara yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya. Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para terpidana ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat,” jelasnya.
Menyikapi dugaan lemahnya penegakan hukum, BPM Kalbar menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus oli palsu ini. Gusti Eddy secara khusus meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menelaah dan mengambil langkah hukum tegas, termasuk menjerat pelaku yang diduga melibatkan jaringan nasional ini dengan pasal yang berlapis.
Gusti Eddy juga secara terang-terangan memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami dari BPM siap mengawal kasus Cukong Oil palsu ini dan jangan coba-coba Oknum Aparat penegak hukum (APH) bermain dalam kasus tersebut,” tandasnya.
Ia menegaskan, kasus oli palsu ini seharusnya menjadi atensi bagi pucuk pimpinan Kepolisian Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalbar, mengingat dampaknya yang biadab dan merugikan banyak pihak. ( Raka/Lai)