PONTIANAK – Sekawanbaru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek serat optik Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat. Sidang pembacaan vonis pada Kamis (18/9/2025) menetapkan hukuman penjara bagi Samuel, S.E., M.Si. (S), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Andri Irawan (AI), dari pihak pelaksana PT BCM.
Majelis hakim memvonis Samuel (S) dengan 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Andri Irawan (AI) dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar. Jika uang pengganti tidak dapat dibayar, ia harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 3 tahun.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan vonis adalah fakta bahwa PT BCM tidak memiliki izin resmi sebagai penyedia layanan telekomunikasi. Dikutif dari media Onewssergap.com Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, termasuk seorang simpatisan berinisial Y, yang mempertanyakan mengapa pihak Pokja (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) tidak ikut dijadikan tersangka.
Y berargumen, pihak Pokja seharusnya bertanggung jawab sebagai filter utama dalam proses lelang dan penentuan pemenang. “Jika majelis hakim menyatakan pihak pelaksana tidak memiliki izin, tapi kenapa PT BCM yang dimenangkan? Diduga proyek ini sudah dikondisikan oleh oknum Pokja,” ungkapnya.
Y juga menyoroti pola kasus korupsi di lingkungan Pemda Kalbar, di mana yang sering menjadi korban adalah PPK, pelaksana, dan konsultan, sementara Pokja selalu lolos dari jeratan hukum. Ia berharap penegak hukum dapat bersikap lebih adil dan profesional dalam menetapkan tersangka di masa depan.
Setelah pembacaan vonis, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Selama persidangan, penjagaan ketat dari Polresta Pontianak terlihat di sekitar lokasi. (Raka)