KPU Cabut Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres

JAKARTA – Sekawanbaru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Aturan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu sempat menuai kritik luas karena dianggap menghambat transparansi.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan pencabutan aturan ini dilakukan pada Selasa (16/9/2025) setelah KPU menggelar rapat internal dan menerima masukan dari masyarakat. “Ini murni hasil evaluasi kami. Kami memahami kegaduhan yang terjadi, dan KPU meminta maaf atas kebijakan yang sempat menimbulkan polemik,” ujar Afifuddin.

Aturan sebelumnya menyatakan bahwa dokumen seperti ijazah, fotokopi KTP, dan laporan harta kekayaan hanya bisa diakses dengan izin tertulis dari calon. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, dokumen persyaratan capres dan cawapres kembali dapat diakses publik. Meski begitu, KPU berkomitmen tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

“Transparansi tetap menjadi prinsip utama KPU. Namun, kami juga akan mengelola data pribadi para calon secara hati-hati agar sejalan dengan perlindungan privasi,” tambah Afifuddin.

Pencabutan aturan ini disambut positif berbagai pihak sebagai langkah KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang transparan dan akuntabel. ( Red)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *