PONTIANAK – Sekawanbaru.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas negara. Sepasang suami istri berkewarganegaraan Malaysia, berinisial YTH dan YMH, ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram sabu dalam sebuah operasi di Singkawang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, menjelaskan penangkapan berlangsung pada 17 Agustus 2025. Operasi tersebut dilaksanakan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Satres Narkoba Polres Sambas menggunakan metode undercover buy.
“Dua tersangka menawarkan sabu seharga Rp250 juta per kilogram melalui video call kepada petugas yang menyamar,” ujar Dedi dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu (27/08/2025).
Menurut polisi, pasangan suami istri itu berangkat dari Kuching, Sarawak menuju Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Namun, barang haram yang mereka bawa tidak terdeteksi saat pemeriksaan resmi di perbatasan. Aparat menduga narkotika tersebut diselundupkan lewat jalur tikus, sebelum akhirnya diterima kembali oleh pelaku setelah melewati PLBN.
Keduanya kemudian melintas di Kecamatan Singkawang Utara menggunakan mobil Toyota Hilux. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berlogo durian yang berisi sabu dengan berat total 2.070 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka dijanjikan bayaran sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp18 juta untuk mengantar barang haram tersebut hingga ke tujuan.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa peran mereka tetaplah serius karena menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara. “Kami tidak berhenti di kurir. Saat ini, upaya pengembangan terus dilakukan untuk memburu bandar besar yang mer ndalikan keduanya,” ↓ ungkap Dedi.
Kasus ini juga mendorong kerja sama internasional. Polda Kalbar telah menjalin koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak untuk menelusuri jaringan sindikat narkotika yang lebih luas.
Kombespol Dedi menegaskan, peredaran narkotika lintas batas negara menjadi ancaman serius bagi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Oleh karena itu, sinergi antar aparat di kedua negara sangat diperlukan untuk memutus jalur distribusi sindikat narkotika internasional.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat dalam memutus peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai 2 kilogram sabu, aparat menilai jaringan yang terlibat merupakan sindikat besar.
“Polda Kalbar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan dan memperkuat operasi bersama, baik di jalur resmi maupun jalur tikus,” tegas Dedi.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalbar. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Red/Gus)