JAKARTA – Sekawanbaru.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. Beras-beras tersebut terdiri atas jenis premium dan medium yang beredar luas di pasaran.
“Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” ungkap Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Beras yang disita terdiri atas 39.036 kantong beras premium kemasan 5 kilogram dan 2.304 kantong beras premium kemasan 2,5 kilogram dari berbagai merek. Selain itu, polisi juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang seperti hasil produksi, hasil pemeliharaan, izin edar, sertifikat merek, serta standar operasional pengendalian produk.
Dari hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap lima merek beras premium—Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita—terbukti bahwa produk-produk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
“Kami juga temukan adanya pelanggaran terhadap HET (Harga Eceran Tertinggi) serta kekurangan berat dalam kemasan. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.
Data Temuan Pelanggaran
Sampel Beras Premium:
- Ketidaksesuaian mutu: 85,56%
- Ketidaksesuaian HET: 59,78%
- Ketidaksesuaian berat kemasan: 21,66%
Sampel Beras Medium:
- Ketidaksesuaian mutu: 88,24%
- Ketidaksesuaian HET: 95,12%
- Ketidaksesuaian berat kemasan: 90,63%
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Brigjen Helfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pada 26 Juni 2025, Mentan menemukan anomali harga beras yang terus naik meskipun tengah memasuki masa panen raya dan pasokan beras dinyatakan surplus.
“Dari tanggal 6 sampai 23 Juni 2025, Mentan melakukan pengecekan langsung ke pasar di 10 provinsi, dan berhasil mengumpulkan 268 sampel dari 212 merek beras,” jelas Helfi.
Nilai Kerugian Fantastis
Dari hasil temuan tersebut, diperkirakan nilai kerugian yang ditanggung masyarakat akibat penjualan beras tak sesuai mutu dan takaran ini mencapai Rp 99,35 triliun.
Bareskrim Polri akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak korporasi produsen. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sampai tuntas. Kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Brigjen Helfi. ( Red)