Sanggau, Sekawanbaru.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal di wilayah Indonesia.
“Seluruhnya WNA asal Tiongkok. Mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, namun faktanya bekerja tanpa izin yang sah,” ungkap Eddy Ronny Wajong, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Selasa (22/7).
Dari data yang dihimpun, tak ada deportasi yang dilakukan pada Januari dan Februari. Namun, lonjakan kasus terjadi pada bulan Maret dengan 10 orang dideportasi sekaligus, kemudian disusul enam orang lagi pada bulan Juli. Semua tindakan itu merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagai respons atas pelanggaran izin tinggal.
Menurut Eddy, modus “turis tapi bekerja” menjadi pola lama yang terus berulang, dan kini semakin mendapat perhatian ketat dari otoritas keimigrasian.
“Mayoritas dari mereka mengaku datang hanya untuk kunjungan, tapi ternyata melakukan aktivitas kerja. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan sistem ketenagakerjaan kita,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Sanggau kini memperketat pengawasan, terutama di kawasan perbatasan dan industri yang rawan menjadi tempat pelanggaran. Langkah ini, ujar Eddy, sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap keberadaan WNA di Indonesia berada dalam koridor hukum yang berlaku. ( Lai)