PONTIANAK – Sekawanbaru.com – Kejaksaan Negeri Pontianak lakukan penahan terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, atas dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik senilai lebih dari Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2022.pada Selasa (29/4/2025).
Selain kepala dinas kominfo kejaksaan juga menahan Direktur pelaksana proyek Andri Irawan yang diduga turut serta dalam praktik mark-up anggaran dan manipulasi spesifikasi teknis pengadaan
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi, termasuk saksi ahli. Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi dan harga, yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi, SH, MH.
Dijelaskan Aluwi jika Proyek ini semula dilakukan melalui e-katalog, sistem pengadaan barang dan jasa secara daring. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penggelembungan harga dan dugaan pengaturan spesifikasi yang menyimpang dari kontrak.
Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak januari 2024 lalu dan Samuel dan Andri Irawan telah ditetapkan menjadi Tersangka Sejak Juli 2024 namun baru dilakukan penahanan pada akhir April 2025. ( Gus)