SANGGAU-Sekawanbaru.com – Tata kelola penjualan tandan buah sawit segar ( TBS) sering menjadi polemik sehingga DPRD Kabupaten Sanggau memandang perlu menata ulang (merevisi) peraturan daerah
Merevisi Peraturan Daerah (Perda) tata kelola perkebunan kelapa sawit terkait tata niaga penjualan Tandan Buah Segar (TBS). Dimaksudkan agar penjualan kelapa sawit lebih terorganisir.
“Kita merevisi Perda yang sudah ada, kemudian mengenai tata kelola perkebunan terkait tata niaga penjualan TBS agar tidak semraut,” ungkap Acam, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Sabtu (4/5/2024).
Acam mengatakan, usulan revisi Perda ini diperlukan untuk mengatur tata niaga TBS sawit agar dapat memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sanggau. Hal tersebut termasuk kedalam 12 poin yang menjadi revisi.
“Semoga dengan revisi tata niaga ini, dapat membantu pemasukan pajak daerah dan dapat terpantau dengan baik,” ucapnya.
Tujuan utama dalam revisi Perda ini adalah meningkatkan kualitas komoditi, menertibkan administrasi dan mengendalikan tata kelola komoditi. Ia berharap dari pengaturan hasil revisi Perda yang di bahas ini dapat berkontribusi terhadap pemasukan pajak daerah untuk pembangunan daerah selanjutnya.
“Mudah-mudahan nanti dapat meningkatkan PAD kita,” katanya. (Adm)