Deteni Sai Maung Akan Di Pindah Ke Rumah Detensi Pontianak

SANGGAU, – Sekawanbaru.com– DPO Imigrasi kelas II Sanggau telah berhasil ditemukan pada Kamis 5 September 2024 hal Senada diungkapkan Kepala kantor imigrasi kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigrasian, Kantor Imigrasi Sanggau, Bambang Irawan, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, lyan Bramulia Sagala menggelar konferensi pers pada Jumat(6/9/24) pagi.

Kami mendapatkan telpon dari Anggota Polsek Parindu sekira pukul 16.55 yang menyampaikan telah mengankan seseorang yang diduga adalah DPO Imigrasi yang melarikan diri, mendapatkan informasi tersebut kita datang ke polsek Parindu untuk memastikan hal tersebut.

Sesampainya di Polsek ternyata memang benar yang di tangkap tersebut adalah Saung yang beberapa hari ini kita cari.

Berdasarkan pengakuannya Sai Maung pelariannya itu dari lapas belok ke arah jalan pancur aji lalu tembus ke embaung, lalu melewati kebun kebun hinga sampailah dia ke Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tani Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, dan terlihat warga lantas dilaporkan ke Polisi karena dicurigai tidak bisa berbahasa Indonesia.

Untuk bertahan hidup tersangka makan makan buah buahan dari kebun warga juga meminta belas kasian warga sekitar yang di temui nya di pelariannya.

Kedepan tersangka akan kita serahkan kerumah Deteni Pontianak karena masa penahanan di Sanggau juga telah berakhir. Disana Deteni sambil qu yg kejelasan dokumen Pihak kedutaan Myanmar .

Kami Imigrasi Sanggau mengucapkan terimakasih pada seluruh warga Sanggau , Polsek Parindu dan Polres Sanggau juga rekan rekan jurnalis atas bantuan dan kepeduliannya terhadap peristiwa ini. tutup Bambang.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, lyan Bramulia Sagala menambahkan jika Setiap Deteni di Imigrasi Kelas II ada batas waktu, dan ini Sudah terpenuhi waktu tersebut maka Deteni sai Maung ini akan kita kirim le Pontianak untuk di tempatkan di rumah Detensi Pontianak, dan ini bisa sampai 10 tahun.

” Penahanan Deteni di Rumah Detensi selama 10 tahun Sambil menunggu informasi dokumen Deteni dari negar Asalnya” Tutup Sagala. (Lai/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *