Raih Predikat Pelayanan Publik “Baik”, Imigrasi Sanggau Tegaskan Komitmen Layanan Profesional

Oplus_131072

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali menorehkan capaian positif dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau berhasil meraih Kategori Kualitas Pelayanan Publik “Baik”.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Aula Garuda Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh pimpinan instansi pemerintah, kepala unit pelayanan publik, serta para pemangku kepentingan pelayanan publik se-Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Ia menekankan pentingnya komitmen setiap instansi untuk mencegah maladministrasi melalui kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta integritas aparatur pelayanan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil penilaian Ombudsman harus dijadikan instrumen strategis dalam pengendalian mutu tata kelola pemerintahan. Menurutnya, penilaian tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan adil, transparan, memiliki kejelasan kewenangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meraih predikat “Baik” dinilai sebagai bukti nyata komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Mohammad Ridwan Rusdi, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam membangun sistem pelayanan yang akuntabel dan berkelanjutan.

“Predikat Baik ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pemanfaatan teknologi informasi, serta memastikan seluruh layanan keimigrasian berjalan sesuai standar dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau berkomitmen untuk mempertahankan capaian tersebut sekaligus meningkatkan kualitas layanan pada penilaian berikutnya yang direncanakan akan kembali dilaksanakan pada tahun 2026.

“Kami akan terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan sebagai bagian dari reformasi birokrasi, demi memberikan pelayanan keimigrasian terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *