SANGGAU – Sekawanbaru.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Entikong melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa pakaian bekas atau balepress sebanyak 500 bale, Rabu 11 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal lintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur.

Ratusan bale pakaian bekas ilegal itu diketahui merupakan hasil penindakan aparat terhadap barang yang masuk secara tidak sah dan berpotensi merugikan perekonomian nasional. Selain itu, peredaran pakaian bekas impor juga dilarang karena dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Barang-barang ilegal tersebut sebelumnya diangkut menggunakan empat unit kontainer dari Pontianak menuju Entikong. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses pemusnahan guna memastikan barang tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh sejumlah unsur aparat dan instansi terkait, di antaranya Pelaksana P2 Kanwil Bea Cukai Entikong Tigor Peterson A. Biya dan Roby Darmawan, Tim Intel Korem yang diwakili Serma Amir, Ka SPK Regu 1 Aipda Fransisco Redy, Bhabinkamtibmas Desa Pala Pasang Bripka Hendrikus Atai, serta Brigpol Ade Putra.
Sinergi antarinstansi juga ditunjukkan dengan kehadiran unsur TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut. Wilayah Entikong sendiri dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis di perbatasan Indonesia–Malaysia yang rawan terhadap upaya penyelundupan barang ilegal.
Kapolsek Entikong, Donny Sembiring, menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang bagi praktik perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jalur distribusi barang terlarang dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan perbatasan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, serta menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat.
Melalui pemusnahan 500 bale pakaian bekas ilegal ini, Bea Cukai bersama TNI-Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan serta memperkuat kolaborasi lintas instansi guna menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan menekan peredaran barang ilegal. ( Lai)












