SANGGAU – Sekawanbaru.com – Polsek Tayan Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Seorang pria berinisial SR (45), warga Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, diamankan pada Senin dini hari, 9 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di area jogging track yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bersih total 2,72 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan elektronik, plastik klip, sendok sabu, pipa kaca, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.
Pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna, namun terlibat dalam peredaran sabu.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara tuntas guna mengungkap kemungkinan jaringan lain. (Lai)












