DPRD Sanggau Resmi Miliki JDIH, Tingkatkan Layanan Informasi Hukum Daerah

SANGGAU – Sekawanbaru.com – DPRD Kabupaten Sanggau telah memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Sanggau sebagai pusat informasi hukum dan produk hukum daerah yang dapat diakses oleh masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki.ST, menyampaikan bahwa pembentukan JDIH DPRD merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat, transparan, dan mudah diakses.

“Pembentukan JDIH DPRD Kabupaten Sanggau dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai produk hukum daerah, khususnya yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Sanggau,” ujar Hendrikus Hengki baru baru ini.

Ia menambahkan, kehadiran JDIH DPRD diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memahami regulasi yang berlaku di daerah.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Inatius Irianto, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH DPRD dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi guna mendukung pelayanan informasi hukum di lingkungan Sekretariat DPRD.

“JDIH DPRD Kabupaten Sanggau dikelola sebagai sarana dokumentasi dan pelayanan informasi hukum yang memuat produk hukum DPRD, antara lain peraturan daerah, keputusan DPRD, serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” kata Inatius Irianto.

Menurutnya, keberadaan JDIH DPRD juga berperan dalam mendukung tertib administrasi, penataan arsip hukum, serta peningkatan akuntabilitas lembaga legislatif daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JDIH DPRD Kabupaten Sanggau dapat diakses secara daring melalui laman resmi jdih-dprd.sanggau.go.id sebagai bagian dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *