Remaja 19 Tahun Ditangkap, Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Sekadau

SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangani dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial H (19) ditangkap pada Kamis (22/1/2026) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

“Terduga pelaku diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).

Ia menjelaskan, pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, dan persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitas anak tidak dipublikasikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Sekadau. Perkenalan antara korban dan terduga pelaku bermula melalui media sosial sebelum berlanjut ke pertemuan langsung.

Saat ini, terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian perkara.

IPTU Zainal menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.

“Kami mengajak orang tua dan masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan dan masa depan anak,” ujarnya. (Dibas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *