Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia, Beri ITAP Seumur Hidup bagi Diaspora dan Keturunan WNI

TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/1/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Kebijakan GCI memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, GCI menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum Indonesia.

“Kebijakan ini membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.

Subjek GCI meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menilai GCI sebagai momentum untuk kembali dan berkontribusi.

“Saya melihat banyak talenta di Indonesia yang belum tergali. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan berkontribusi. Inisiatif ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, yang menilai proses layanan berjalan lancar dan profesional.

“Fokus saya saat ini keluarga. Ke depan, kontribusi saya akan berupa berbagi pengetahuan dalam koridor hukum dan profesional,” katanya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI (indeks E31A–E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan autogate dan pemeriksaan manual. Dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang GCI otomatis memperoleh ITAP tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat syarat penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan tersebut bersifat refundable. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pemohon dengan skema penyatuan keluarga.

Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan melampirkan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan kebijakan GCI selaras dengan agenda besar pemerintah tahun 2026.

“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik modern. GCI dibangun melalui ekosistem digital terintegrasi untuk mendorong kontribusi nyata diaspora,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi guna memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian.

Yuldi Yusman menegaskan penguatan struktur organisasi, digitalisasi layanan, dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan guna menjawab tantangan kejahatan lintas negara serta meningkatkan perlindungan negara terhadap masyarakat. ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *