Ekspor Ilegal Rotan Digagalkan

Pontianak — Sekawanbaru.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal rotan menggunakan empat kontainer yang rencananya dikirim ke Tiongkok melalui Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025).

Penindakan tersebut memunculkan harapan publik agar aparat penegak hukum menindak tegas pemodal atau cukong, termasuk pihak-pihak yang terlibat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalbagbar terkait adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak mencantumkan jumlah dan/atau jenis barang secara benar. Dalam dokumen ekspor, muatan empat kontainer tersebut diberitahukan sebagai produk kelapa (coconut product).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melakukan patroli darat di area Pelabuhan Dwikora. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan empat kontainer yang akan dimuat ke atas kapal dan langsung melakukan pengamanan serta penyegelan.

Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, pihak Bea dan Cukai mengundang eksportir PT ESP agar menghadiri pemeriksaan fisik barang. Namun, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut.

Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan oleh pihak Pelindo.
Berdasarkan hasil pencacahan, petugas menemukan 58,3 ton rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,91 miliar.

Saat ini, Bea dan Cukai telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwikora pada 21 Januari 2026, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara rotan ilegal ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana setiap proses penyidikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” tegas Muhamad Lukman. ( Raihan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *