SANGGAU- Sekawanbaru.com— Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong mengamankan seorang pemuda berinisial SHT (27), warga Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalur lintas negara Indonesia–Malaysia. Penindakan dilakukan Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas, wilayah perbatasan yang rawan peredaran narkoba.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan patroli. Petugas mencurigai gerak-gerik SHT yang mengendarai Honda Scoopy putih-hitam. Saat dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan bungkus rokok Kalbaco hitam berlapis lakban cokelat di tanah dekat lokasi.
Terduga pelaku mengakui membuang barang tersebut karena panik. Setelah dibuka di hadapan saksi, di dalam bungkus rokok ditemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 9,36 gram. Polisi turut mengamankan ponsel Vivo V15 warna biru dan sepeda motor KB 6229 UN.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, SH menegaskan komitmen kepolisian memberantas narkotika di wilayah perbatasan. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Perbatasan harus bersih,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi demi memutus jaringan narkotika di perbatasan. ( Lai)












