Sungai Menghitam Tiap Hujan, Warga Tayan Hulu Merasa Diteror Limbah: LSM Hanura Tuding Ada Pembiaran

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Setiap hujan deras mengguyur wilayah hulu, Sungai Engkadan dan Sungai Sekayu di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, kembali berubah keruh kehitaman. Fenomena yang terus berulang ini bukan lagi sekadar gangguan lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi teror ekologis bagi masyarakat bantaran sungai.

Warga Dusun Pulo Buwak, Desa Mandong dan Dusun Sosok I, Desa Sosok, menyebut perubahan warna air selalu terjadi bersamaan dengan hujan dan aktivitas pabrik kelapa sawit PT Argo Pelindo Sakti (APS) di kawasan hulu. Sungai yang selama ini menjadi sumber air untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan harian mendadak tak lagi bisa digunakan.

“Setiap hujan air berubah warna. Ini bukan kebetulan, ini pola,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Kondisi ini membuat warga hidup dalam ketidakpastian. Mereka kehilangan akses air bersih, menghadapi risiko kesehatan, namun tak pernah mendapat jawaban tuntas. Klaim bahwa baku mutu air masih normal dinilai hanya menambah luka, karena tidak disertai transparansi dan pembuktian ilmiah yang terbuka.

Ketua LSM Hanura, Abdul Rahim, SH, menyebut apa yang dialami warga sudah melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan, jika setiap hujan berujung pada air sungai menghitam, maka ada masalah serius dalam pengelolaan limbah di hulu.

“Kalau masyarakat sampai tidak berani menyentuh air sungai setiap hujan turun, itu bukan lagi keresahan biasa. Itu teror lingkungan. Warga dipaksa hidup dalam ketakutan,” tegas Abdul Rahim.

Ia mengkritik keras klaim sepihak terkait baku mutu air. Menurutnya, pengujian internal perusahaan tidak bisa dijadikan pegangan, karena sarat konflik kepentingan dan tidak menjawab kegelisahan publik.

“Kalau memang airnya aman, buka hasil uji laboratorium independen ke publik. Jangan hanya bicara normal tanpa bukti,” ujarnya.

Abdul Rahim mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Artinya, ketika ada dugaan pencemaran, perusahaanlah yang wajib membuktikan tidak mencemari, bukan masyarakat yang harus mencari bukti.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya berdebat dengan korporasi besar soal hak dasar mereka. Lingkungan hidup yang bersih adalah hak konstitusional warga,” tegasnya.

LSM Hanura mendesak dilakukan audit lingkungan menyeluruh, pengambilan sampel air oleh lembaga independen, serta pengumuman hasil uji secara terbuka. Jika terbukti ada pencemaran, Abdul Rahim meminta sanksi tegas, pemulihan sungai, dan kompensasi bagi warga terdampak.

Jika setiap hujan sungai kembali menghitam namun aparat hanya berhenti pada klarifikasi normatif, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra perusahaan, melainkan kehadiran negara di tengah warganya.

Sungai bagi masyarakat Tayan Hulu adalah sumber hidup, bukan saluran limbah. Dan selama air terus menghitam setiap hujan, pertanyaan yang menggantung tak bisa lagi dihindari: siapa yang dilindungi, rakyat atau kepentingan industri? ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *