Home  

PETI Merajalela di Meliau: Puluhan Lanting Jek Sedot Emas, Aparat Dinilai Tutup Mata

SANGGAU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menggeliat secara masif di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ironisnya, kegiatan tambang ilegal tersebut berlangsung terang-terangan dan diduga telah beroperasi cukup lama tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media dan informasi dari sejumlah sumber di lapangan, sedikitnya puluhan lanting jek penyedot emas beroperasi aktif di dua titik utama, yakni Desa Kuala Rosan dan sepanjang aliran Sungai Kembayau. Aktivitas tidak hanya berlangsung di badan sungai, tetapi juga merambah area daratan di sekitarnya.

Skala operasi PETI ini tergolong besar. Mesin penyedot berkapasitas tinggi tampak bekerja hampir setiap hari, menghasilkan suara bising dan mengubah bentang alam sungai. Endapan lumpur, keruhnya air, serta kerusakan tebing sungai menjadi pemandangan yang kini lumrah di wilayah tersebut.

Sejumlah warga mengaku resah, namun memilih bungkam karena khawatir akan keselamatan mereka. Sungai yang selama ini menjadi sumber air, mata pencaharian, dan jalur transportasi kini terancam tercemar limbah tambang.

“Air sungai sekarang keruh, ikan susah didapat. Kami takut, tapi mau lapor juga khawatir,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Maraknya PETI di Meliau memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, operasi tambang ilegal dengan jumlah puluhan unit dinilai mustahil tidak terdeteksi oleh aparat di lapangan.

Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wandeli Swandi, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan, bahkan membuka dugaan adanya pembiaran.

“Kalau jumlahnya puluhan dan beroperasi di sungai serta darat, itu sangat kasat mata. Sulit diterima jika aparat tidak mengetahuinya. Ini perlu ditelusuri secara serius,” tegas Wandeli, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, hingga potensi konflik sosial merupakan dampak lanjutan yang tidak bisa diabaikan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat akan semakin besar,” ujarnya.

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana dan denda berat. Namun fakta di lapangan menunjukkan, ancaman hukum tersebut belum memberi efek jera.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, baik Polsek Meliau maupun Polres Sanggau, terkait langkah konkret penanganan PETI di wilayah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Publik kini menanti, apakah aparat akan segera turun tangan dan menegakkan hukum, atau praktik tambang emas ilegal ini akan terus berlangsung hingga meninggalkan kerusakan permanen di Sungai Kembayau dan sekitarnya. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *