Korupsi Pengadaan Tanah Bank Pemda Kalbar Terbongkar, Kerugian Negara Hampir Rp40 Miliar

PONTIANAK -Sekawanbaru.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penyerahan Tahap II atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam proses Tahap II, tersangka diserahkan bersama seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.

Tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Kajati juga menegaskan Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.

Selanjutnya, terhadap tersangka RS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna kepentingan penuntutan. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawal proses penegakan hukum ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. ( Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *