Pelaku Live Tiktok Tindak Pidana Kesusilaan Ditangkap Polisi

Foto///Satreskrim Polres Singkawang Amankan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Siaran Live Media Sosial///

SINGKAWANG, Sekawanbaru.com – Satreskrim Polres Singkawang mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan. Perbuatan dilakukan melalui siaran langsung di media sosial pada Kamis malam (27/11/2025).

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR.

“Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas,” ungkap Kasat Reskrim, Jumat (28/11/2025).

Lebih lanjut dijelaskan dia, peristiwa tersebut berawal dari viralnya siaran langsung. Yang dilakukan melalui akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh dan meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku perempuan berada di rumah orang tuanya di wilayah Semparuk, Kabupaten Sambas, sementara pelaku pria berada di kediamannya di Kel. Setapuk, Kec. Singkawang Utara,” terang AKP Raja Toga Paruhum.

Dengan dukungan personel Polres Sambas, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga setel pakaian yang digunakan saat melakukan siaran langsung. Selain itu, ikut disita tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana dalam tindak pidana tersebut.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai materi penelitian lebih lanjut oleh penyidik.Saat ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta penahanan terhadap para tersangka.

“Penyidik menerapkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasat. (uck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *