Sikum Polres Sekadau Sosialisasikan KUHP Baru ke Polsek Belitang Hilir

SEKADAU – Sekawanbaru.com – Seksi Hukum (Sikum) Polres Sekadau kembali melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru kepada jajaran Polsek, Jumat (14/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Polsek Belitang Hilir ini dipimpin oleh Kasikum Polres Sekadau IPTU Hoerudin, didampingi anggota Sikum, serta dihadiri Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Sianturi, para Kanit, dan personel Polsek Belitang Hilir.

Dalam penyampaiannya, IPTU Hoerudin menjelaskan bahwa Sikum Polres Sekadau tengah menggelar rangkaian sosialisasi KUHP baru ke seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Sekadau. Ia menyebutkan, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan sehari sebelumnya di Polsek Nanga Mahap, Nanga Taman, dan Sekadau Hulu sebagai bagian dari program pembinaan hukum secara berkelanjutan.

“KUHP baru akan berlaku penuh mulai Januari 2026. Karena itu, setiap personel harus memahami perubahan substansinya sejak sekarang, terutama pasal-pasal yang bersinggungan langsung dengan tugas kepolisian,” ujar IPTU Hoerudin.

Ia menegaskan pentingnya kesiapan anggota dalam menghadapi penerapan regulasi baru tersebut. “Pemahaman ini bukan hanya soal teori, tapi bagaimana rekan-rekan menerapkannya secara benar dalam penyelidikan, penyidikan, dan setiap tindakan hukum di lapangan,” tambahnya.

IPTU Hoerudin juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan setiap tugas. “Dengan memahami KUHP baru, kita bisa menghindari kesalahan prosedur sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan teknis terkait penerapan KUHP baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selama berlangsungnya sosialisasi, seluruh rangkaian acara berjalan aman dan kondusif. ( Dibas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *