Pontianak, – Sekawanbaru.com – Dalam dua minggu terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap empat kasus besar di wilayah hukumnya. Kasus tersebut meliputi penyalahgunaan BBM subsidi (solar) dan pembalakan liar (illegal logging) di beberapa kabupaten di Kalimantan Barat.
Dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (3/11/2025), Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana sumber daya alam.
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kasus pertama diungkap di Kota Singkawang. Pelaku T alias A membeli BBM subsidi jenis solar dari pengantri seharga Rp10.500 per liter, kemudian menjualnya ke tambang emas ilegal di Kabupaten Bengkayang seharga Rp12.500 per liter. Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.
Barang bukti di amankan 21 jerigen berisi ±680 liter solar dan 1 unit mobil Toyota Hilux KB 8625 BA
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Ketapang, dengan tersangka AL alias A. Ia membeli sekitar 2,6 ton solar subsidi, menyimpannya di kios milik pribadi, dan sebagian digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit pick-up Grand Max KB 8233 WC dan 88 jerigen berisi 4.600 liter solar selain itu 2 baby tank
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023.
Kasus Pembalakan Liar di Sanggau dan Kubu Raya
Kasus pertama di bidang kehutanan terjadi di Kabupaten Sanggau, dengan pelaku MS alias F yang mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan ukuran 8×16×400 cm tanpa dokumen sah.
Pelaku menggunakan dump truck Mitsubishi KB 8820 DA dan diduga meraup keuntungan sekitar Rp25.000 per batang.
Kasus serupa juga diungkap di Kabupaten Kubu Raya, dengan pelaku AH alias MD yang membawa ±180 batang kayu jenis belian atau ulin tanpa dokumen resmi menggunakan truk enam roda G 1579 SF.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat dapat turut membantu pengungkapan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan Migas atau penebangan liar.
“Kasus-kasus ini saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran demi terciptanya Kalbar yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkas Bayu.
Kesemua perkara ini sedang dalam penanganan Krimsus polda Kalbar guna penindakan lebih lanjut. ( Raka)












