18 Kilogram Sabu Digagalkan di Sanggau, Diduga Jaringan Lintas Negara

Foto// Pelaku dan barang Bukti Narkoba //

SANGGAU – Sekawanbaru.com — Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau bersama Polsek Sekayam dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 18 kilogram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pelaku berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Perempuan tersebut diduga kuat sebagai kurir narkoba yang membawa barang haram dari kawasan perbatasan.

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang perempuan membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.

Tidak lama berselang, petugas melihat pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 17 paket sabu yang dibungkus lakban merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain — sembilan paket dalam tas abu-abu dan delapan paket lainnya dalam tas biru.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, STNK, serta satu karung bertuliskan “Penggemuk Ayam Daging 202”. Total barang bukti sabu mencapai 18.592,03 gram (lebih dari 18 kilogram) dengan nilai jual diperkirakan mencapai miliaran rupiah di pasaran gelap.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, mewakili Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim dan dukungan masyarakat.

“Kami bergerak setelah menerima laporan dari warga dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar. Ini bukti bahwa Polres Sanggau tidak main-main dalam memerangi narkoba,” ujar Iptu Eko.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami jaringan besar di balik pengiriman sabu tersebut.

“Dari modus yang digunakan, kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas perbatasan. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menelusuri asal dan tujuan barang ini,” jelasnya.

Iptu Eko juga mengapresiasi sinergi antarpolsek dan partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Setiap laporan masyarakat sangat berharga. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan sebesar ini tentu sulit dilakukan,” tegasnya.

Saat ini pelaku HM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita seluruh barang bukti sebagai bagian dari penuntasan proses hukum.

Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur lintasan.

“Peredaran narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” pungkas Iptu Eko Aprianto. ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *