Sekdes Semongan Resmi Tersangka Dugaan Korupsi hampir 1 Milyar Rupiah

Foto// Tersangka Saat diserahkan ke jaksaan oleh tim tipikor polres Sanggau// Istimewa

SANGGAU, Sekawanbaru.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (30/10/2025).

Tersangka berinisial SB, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Desa Semongan, Kecamatan Noyan, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sanggau.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.013.528,43.

Sebelumnya, penyidik telah menahan SB di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sanggau sejak 24 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini juga merupakan pengembangan perkara serupa yang sebelumnya menjerat JHS, Kepala Desa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang sudah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Dengan langkah ini, penanganan dugaan korupsi APBDes Semongan resmi memasuki tahap penuntutan, dan kami siap mendukung proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Fariz.

Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Dengan penyerahan tahap II ini, berkas perkara dan tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *